Liputan6.com, Jakarta - Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi BTS 4G BAKTI yang menyeret Menteri Kominfo Johnny G Plate. Sekretaris Jenderal Abdul Mu'ti, berharap korupsi proyek senilai Rp 10 triliun dan merugikan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut tidak dikaitkan dengan politik.
"Muhammadiyah mendukung proses hukum yang adil terhadap Johnny G Plate, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Abdul Mu'ti, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga
Mu'ti berharap Kejaksaan Agung tanpa pandang bulu mengusut tanpa ragu siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut.
Advertisement
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Adapun tersangka terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Iya TPPU, sebagai penghubung dan TPPU. Kena TPPU,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Menurut Ketut, tersangka atas nama Windy Purnama (WP) merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia menjadi pihak swasta yang menghubungkan dengan pejabat Kemenkominfo.
“Dia penghubung. Dia ada menghubungkan antara swasta dengan pejabat negara,” kata Ketut.
Windy Purnama ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Ketut.
Peran Tersangka Baru
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Ketut, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh maka penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” jelas dia.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka WP selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement