Sukses

Virus Lato-Lato Serang Puluhan Sapi di Depok, DKP3 Beri Vaksin LSD pada Ratusan Hewan Ternak

Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menemukan puluhan sapi terkena virus lato-lato atau Lumpy Skin Disease (LSD).

Liputan6.com, Jakarta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menemukan puluhan sapi terkena virus lato-lato atau Lumpy Skin Disease (LSD). DKP3 Kota Depok telah bergerak untuk memberikan vaksinasi PMK dan LSD.

Kabid Peternakan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, membenarkan ditemukan hewan ternak sapi yang terkena virus LSD atau lato-lato. Atas temuan tersebut, DKP3 Kota Depok telah melakukan penanganan pencegahan penularan penyakit tersebut.

“Dari 6.542 hewan ternak di Kota Depok, ada 21 sapi yang ditemukan terkena LSD dari peternakan di Kota Depok,” ujar Dede kepada Liputan6.com, Selasa (29/5/2023).

Dede menjelaskan, DKP3 Kota Depok bersama peternak telah berusaha melakukan penanganan terhadap hewan yang terkena virus LSD. Sebanyak enam sapi sudah dinyatakan sembuh dari penyakit tersebut yang sebelumnya melapor ke DKP3 Kota Depok.

“Kami berusaha memberikan vaksin LSD kepada para peternak untuk pencegahan virus tersebut,” jelas Dede.

Selain memberikan vaksin LSD, DKP3 turut memberikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebanyak 571 hewan sudah diberikan vaksin LSD untuk mencegah penyakit lato-lato pada hewan ternak.

“Sebanyak 571 sudah divaksin, sementara 900 dosis lagi akan dilakukan vaksinasi pada minggu depan,” ucap Dede.

Dede mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki DKP3 Kota Depok sebanyak 3.576 hewan kurban sudah di vaksin PMK. Hewan kurban yang divaksinasi PMK meliputi kerbau, sapi, domba, dan kambing.

“Ini sebagai langkah pencegahan penyakit PMK pada hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha,” ungkap Dede.

2 dari 2 halaman

Minta Pemilik dan Pedagang Hewan Minta Lapor Jika Ada Ternak Mati

Dede meminta, masyarakat maupun seluruh pemilik atau pedagang hewan dapat berperan aktif membantu DKP3 mencegah penyakit menular pada hewan ternak atau kurban. Para pedagang atau peternak hewan dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Dapat mengikuti persyaratan dan ketentuan lalu lintas hewan, jika terdapat hewan yang sakit atau mati, dapat segera melaporkan kepada kami,” pungkas Dede. 

Selanjutnya: Minta Pemilik dan Pedagang Hewan Minta Lapor Jika Ada Ternak Mati
Video Terkini