Sukses

KPK Panggil Ulang Presenter Brigita Manohara Pekan Ini Terkait Suap Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil ulang presenter Brigita Manohara pekan ini. Brigita bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Diagendakan (pemeriksaan Brigita Manohara) memang Minggu ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Ali tak merinci waktu pasti pemanggilan Brigita Manohara. Namun Ali berharap Brigita kooperatif terhadap proses hukum.

Diketahui, Brigita sempat mangkir panggilan KPK pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin. Brigita berdalih saat itu tengah berada di luar kota.

"Nanti akan segera diinformasikan kembali," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengonfirmasi kembali ke presenter Brigita Manohara terkait dugaan penerimaan mobil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Brigita sebelumnya mengakui telah mengembalikan mobil tersebut kepada KPK dalam bentuk uang.

"Itu akan kami tanyakan lebih lanjut apakah Rp480 juta itu senilai mobil yang diserahkan ataukah seperti apa, ya, tapi sejauh ini uang cash yang diserahkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ali, sejauh ini Brigita sudah mengembalikan uang Rp480 juta kepada KPK secara tunai. Ali mengaku belum mengetahui secara detail uang itu termasuk pemberian mobil atau barang lainnya yang diterima Brigita dari Ricky Ham.

"Sejauh ini informasi yang kami terima dari tim penyidik uang senilai Rp480 juta. Tetapi memang bahwa informasi sebelumnya ada dugaan, ada penerimaan mobil itu betul. Tetapi kemudian ada senilai Rp480 juta yang dikembalikan melalui KPK, melalui penyidik KPK itu benar," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut aliran uang yang diterima presenter Brigita Manohara masuk dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (aliran uang ke Brigita Manohara) adalah terkait dengan penanganan TPPU," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Selasa (21/2/2023).

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

2 dari 2 halaman

Ricky Ham Pagawak Diduga Nikmati Uang Rp 200 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.

Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.

Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.

Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.