Sukses

Bukannya Buat Sadar Penyalaguna Narkoba, 2 Pegawai Panti Rehabilitasi Malah Isap Sabu

Sebanyak dua oknum pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sementara seorang lainnya merupakan warga biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak dua oknum pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sementara seorang lainnya merupakan warga biasa.

Salah satu pelaku adalah wanita, diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang selatan. Kamis, (26/5/2023) sore.

Ketiga tersangka diketahui berinisial sdr DT (41), sdr MFU (26) dan sdri EDS (28), berikut barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif.

"Ketiga pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres.

Dia juga sangat menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Penyalahgunaan Narkoba

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan.

Sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 ttg narkotika.

"Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut," katanya.

Video Terkini