Sukses

Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada pimpin sidang Etik Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Liputan6.com, Jakarta - Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada pimpin sidang Etik Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Komisi Kode Etik Polri KKEP terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sedangkan, tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri, Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa Putra atau TM," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan menerangkan, agenda sidang pada hari ini pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi. Ada 13 saksi dan 1 ahli yang dihadirkan. Ramadhan menerangkan, agenda dilanjutkan pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan.

"Dan terakhir pembacaan putusan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Kasus Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra terseret kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Teddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.