Sukses

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan pidana 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara di MA.

"Hari ini (30/5) majelis hakim PN Tipikor Bandung memutus bersalah melakukan korupsi kepada terdakwa Sudrajad Dimyati, hakim agung MA RI. Mejelis hakim memutus pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Sementara terkait dengan kewajiban membayar uang pengganti, Ali menyebut hakim tak mengabulkannya. Sudrajat Dimyati diketahui dituntut membayar uang pengganti SGD 80 ribu sesuai dengan yang dinikmatinya.

"Uang pengganti tidak dikabulkan," kata Ali.

Atas vonis tersebut, Ali mengatakan pihaknya menyatakan berpikir selama 7 hari. Sementara pihak Sudrajad Dimyati langsung mengajukan banding.

"JPU masih pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan Terdakwa langsung menyatakan banding," kata Ali.

Vonis terhadap Sudrajad Dimyati ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Dalam perkara ini Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 80 ribu terkait pengamanan perkara di MA.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Dimyati melakukannya bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa dalam surat dakwaam yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

2 dari 3 halaman

Awal Mula Suap Sudrajad Dimyati

Jaksa menyebut Dimyati menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022. Suap diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

Jaksa menjelaskan perkara suap itu bermula dari KSP Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan atau penyimpan uang di bank secara deposito tidak terpenuhi hak-haknya. Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi. Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, namun ditolak.

Kemudian kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke MA agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang. Atas saran tersebut, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya.

Selanjutnya, kedua pengacara itu menghubungi Desy agar bisa memengaruhi keputusan Hakim Agung. Desy juga menyampaikan untuk pengurusan perkara tersebut harus disiapkan uang sejumlah SGD 200 ribu.

Kemudian para pengacara berhubungan dengan Muhajir. Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Kemudian Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang SGD 200 ribu kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy, Muhajir, dan Sudrajad Dimyati. Atas uang tersebut, pada 31 Mei 2022, majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon.

3 dari 3 halaman

Belasan Tersangka Kasus Penanganan di MA

Dalam perkara itu, Sudrajad Dimyati didakwa dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat belasan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

Teranyar, KPK juga menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun pengumunan tersangka Hasbi Hasan belum dilakukan. Hasbi Hasan sendiri tengah menggugat praperadilan KPK ke PN Jaksel lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka.