Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menantang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap aliran dana korupsi dari proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo yang disebut merugikan negara Rp 8 triliun.
Diketahui, kasus ini turut menyeret nama Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate sebagai tersangka yang kala itu menjabat sebagai menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo).
Baca Juga
"Buka seluas-luasnya ke Utara, ke selatan, ke atas, ke bawah, ke barat, ke timur, semuanya. Rp 8 triliun itu kan besar sekali," ujar Sugeng saat ditanya awak media di kawasan Brawijaya Jakarta, seperti dikutip Rabu (31/5/2023).
Advertisement
Dia menegaskan, bila benar Johnny terlibat maka harus ada bukti kemana larinya uang tersebut dan berapa porsinya. Dia memastikan, Partai NasDem tidak menoleransi sedikit pun terhadap praktek rasuah di negara ini.
"Katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau (Johnny) sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga. Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi," tegas Sugeng.
Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny G. Plate diperiksa oleh penyidik Kejagung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu pagi 17 Mei 2023.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Johnny G. Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada siang harinya pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Dia juga langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Ketum NasDem Surya Paloh Buka Suara
Pada sore harinya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh langsung bersuara. Dia mengaku berduka usai sang Sekjen ditetapkan sebagai tersangka. Meski emosi, Surya mengaku akan tunduk pada proses hukum.
“Dari proses hukum harus kita hormati tapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta.
Surya mengaku masih husnudzon atau berprasangka baik kepada perasaan negatif yang mengusiknya soal kasus hukum ini. Dia memastikan, semua dugaan tentang adanya intervensi baik politik dan kekuasaan dalam kasus ini adalah tidak benar.
“Semoga saja godaan yang dinyatakan kepada saya tidak terlepas pada intervensi politik, tidak benar, tidak terlepas pada intervensi kekuasaan juga tidak benar ini godaan pada diri saya dan saya sedang katakan tidak benar itu,” dia menandasi.
Advertisement