Sukses

Polisi Buru Pembuat Obat Palsu yang Beredar di Toko Online

Polisi meminta masyarakat lapor jika mengalami keluhan kesehatan setelah konsumsi obat palsu dari dua toko daring yaitu Tokopedia Geraikita99 dan Lazada Dominoshop96.

Liputan6.com, Jakarta Polisi memburu pembuat obat-obatan palsu yang beredar di toko online atau daring. Kasus ini diusut setelah membongkar peredaraan obat palsu dan tanpa izin edar. Ada lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, para tersangka mendistribusikan obat-obatan palsu ke beberapa tempat. Kaki-tangan lain masih didalami dan dikejar, termasuk pembuatnya.

"Pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu tadi," ujar dia kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Terkait hal ini, Auliansyah berharap ada masyarakat yang melaporkan kepada polisi jika mengalami keluhan kesehatan setelah konsumsi obat dari dua toko daring yaitu Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96.

"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastika palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia.

Sementara itu, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menambahkan masyarakat harus sangat berhati- hati membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan.

"Di sini kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu yaitu di tokopedia dengan nama aku geraikita99 dan di Lazada Dominoshop96," ujar dia.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Kasus Obat Palsu

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyimpan dan memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

Selain itu, menjual obat-obat daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter. Di samping itu, mendistribusikan obat sakit asma dengan ventolin inhaler.

Lima tersangka inisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), serta S (62) diamankan di berbagai kawasan seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Banten.

Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit. Adapun, rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit dengan berbagai merek. Sedangkan, ventolin inhaler 350 pcs.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, lima orang tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.