Sukses

Wamenaker Sebut Kerja Sama Bilateral Mampu Tingkatkan Perlindungan bagi PMI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan bahwa kerja sama bilateral tersebut menjadi perangkat untuk memberikan perlindungan bagi PMI.

Liputan6.com, Jakarta Guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka hubungan bilateral dengan berbagai negara, khususnya negara tujuan.

Berkaitan dengan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan bahwa kerja sama bilateral tersebut menjadi perangkat untuk memberikan perlindungan bagi PMI.

"Kami percaya bahwa kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan akan meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran di negara tujuan," katanya dalam Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu (31/5/2023).

Afriansyah juga mengungkapkan bahwa kerja sama bilateral tersebut dapat diterjemahkan dengan perjanjian bilateral, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mendukung dan memastikan praktik migrasi yang aman, teratur, dan memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis.

"Yang lebih penting lagi, di bawah MoU tersebut harus ada kontrak kerja standar yang sesuai dengan standar ILO yang mencakup jam kerja, jam istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, cuti dan hari libur, dan sebagainya," ungkapnya.

Lebih lanjut Afriansyah menekankan bahwa kontrak kerja standar terpadu ini penting, sehingga harus dibuat dan ditentukan oleh kedua pemerintah, yakni pemerintah darinegara asal dan pemerintah negara tujuan

 

(*)

Video Terkini