Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Rabu (31/5/2023). Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga
Pemeriksaan Indra Iskandar memang tidak ada dalam jadwal yang diterbitkan lembaga antikorupsi. Maka dari itu, Ali menyebut tak menginformasikan terkait pemeriksaan Indra kepada awak media.
Advertisement
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali.
Â
Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Hindari Wartawan
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim lembaga antirasuah. Usai keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 17.30 WIB, Indra tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
Indra Iskandar yang didampingi oleh ajudannya selalu menghindari kejaran awak media hingga akhirnya masuk ke dalam mobil yang terparkir di depan markas antirasuah.
Â
Advertisement