Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan sedang menggodok besaran kenaikan gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara alias ASN.
"Bapak Presiden (Presiden Jokowi) nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 (Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ya pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga
Menurut Sri Mulyani, ada beberapa hal yang dibahas. "Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan (tak) tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus."
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja atau tukin pun bakal dievaluasi. Azwar Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS atau ASN.
"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Menteri PAN-RB di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Semasa pemerintahan Presiden Jokowi, gaji PNS naik 2 kali, yakni pada 2015 dan 2019. Terakhir pada 13 Maret 2019, PNS memperoleh kenaikan sebesar 5 persen yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.
Berapa besaran gaji untuk 4 golongan PNS yang terakhir naik pada 2019? Bagaimana ragam tanggapan siap-siap rencana kenaikan gaji PNS pada 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023
Advertisement
Infografis Besaran Gaji IV Golongan PNS Sejak 2019
Infografis Ragam Tanggapan Siap-Siap Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024
Advertisement