Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan tidak ada fasilitas istimewa yang diberikan kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, keputusan memindahkan Mario Dandy dari rumah tahanan (rutan) Cipinang ke rutan Salemba karena kapasitas yang sudah penuh.
"Jadi pertimbangan, ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba, berikut beberapa puluhan napi dipindahkan, 300 persen," kata Yasonna Laoly kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Advertisement
Kendati demikian, Yasonna tidak menampik jika kasus Mario Dandy sangat sensitif jika dibahas di publik. Sehingga, dia meminta agar tidak menyebar berita bohong alias hoaks, termasuk soal pemberian fasilitas istimewa.
"Ini kan pasti lah, saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga, Pak Dirjen, ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji. Maka dia enggak boleh, treatment harus betul-betul," Yasonna menegaskan.
"Jadi kadang-kadang, ada juga provokasi. Jadi itu saya minta jangan bikin hoaks lah. Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks," sambung Yasonna.
Namun, dia meminta kepada seluruh pihak jika mendapatkan bukti adanya pemberian fasilitas istimewa agar segera dilaporkan.
"Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, enggak enak. Tapi coba lah, kalau ada fakta Pak Dirjen kasih tahu ke kita," kata Yasonna.
Ditjen PAS Kemenkumham Bantah Perlakukan Mario Dandy dengan Istimewa di Tahanan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memutuskan memindahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari rutan Cipinang, ke lapas Salemba, Selasa sore (30/5/2023).
Ditjen PAS Kemenkumham membantah soal isu adanya perlakuan khusus bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di rutan Cipinang.
"Tidak ada perlakuan khusus," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (30/5/2023).
Penegasan itu disampaikan Rika menyusul beredarnya isu perlakuan khusus yang didapat Mario dan Shane Lukas. Ketika menjalani penahanan, di Rutan Kelas 1 Cipinang usai pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan prosedur yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), di mana keduanya telah menjalani pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Untuk selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lainnya.
"DS dan SLR di tempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," kata dia.
Sementara untuk fasilitas, kata Rika, untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses mapenaling selesai dilakukan selama 14 hari.
"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," jelasnya.
Â
Reporter:Â Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement