Â
Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy, menilai, belum semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paham akan tugas dan fungsinya.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi "Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta". Ahmad masih melihat adanya ketimpangan pelayanan publik kepada orang tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berbeda.
Advertisement
"Kalau kita amati, tidak semua SKPD di Pemprov DKI Jakarta seperti sadar akan kewajibannya memberikan pelayanan publik. Terjadi ketimpangan antara SKPD satu dengan SKPD lainnya," kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (31/5/2023).
Misalnya, masih ada masyarakat kesulitan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Jakarta, di mana masyarakat baru tahu informasi dengan mendatangani kantor pemerintahan.
"Seharusnya prosedur dasar ini bisa dengan mudah kita dapatkan sehingga proses pengurusan sejak pendaftaran hingga penerbitannya bisa lebih cepat jika Dinas Perumahan masif menyosialisasikan berbagai aturan," kata Ahmad.
Kemudian, di Dinas Pertamanan dan Hutan, di mana warga yang mengalami musibah meninggal dunia, tak jarang harus mengurus berbagai dokumen, dan yang tak mudah.
"Padahal, mereka sedang dalam suasana berduka, tetapi masih disibukkan dengan birokrasi yang jelimet," ungkap Ahmad.
Â
SKPD Harus Paham Fungsinya
Ahmad mengingatkan, setiap SKPD dibentuk untuk memudahkan masyarakat dan efektivitas pemerintahan.
"Jadi, semua harus paham betul akan tugas dan fungsinya masing-masing. Semua punya kedudukan setara, hanya bidangnya saja berbeda. Jadi, jangan merasa ada yang paling elite," kata dia.
Dirinya pun mengajak masyarakat agar sadar akan hak-haknya sehingga tidak ada malaadministrasi dalam pelayanan publik.
"Kalau mereka sewenang-wenang, silakan lapor kepada Ombudsman," sarannya.
Advertisement