Liputan6.com, Bogor - Volume kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, meningkat di libur panjang Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023) pagi.
Kepadatan kendaraan terpantau dari exit Tol Ciawi sampai dengan Simpang Gadog. Tingginya lalu lintas membuat laju kendaraan tersendat. Kemacetan juga dipicu adanya bottle neck dan persimpangan selepas kawasan Gadog tepatnya di Pasir Muncang.
Baca Juga
Meski sejak pukul 08.00 WIB telah diberlakukan one way dari Jakarta mengarah Puncak Bogor, namun hingga menjelang siang ini lalu lintas terpantau masih padat baik dari arah Ciawi maupun Tol Jagorawi.
Advertisement
"Arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak melalui tol Jagorawi maupun jalan arteri terjadi kepadatan dibanding hari biasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata.
Apabila lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta sudah normal, pihaknya akan memberlakukan one way arah sebaliknya atau dari Puncak menuju Jakarta.
"One way diberlakukan situasional. Kita lihat dominasi arah kendaraan. Pagi hari biasa one way ke atas untuk penarikan arus, sedangkan siang hari untuk pengurasan arus dari atas ke bawah," ucapnya.
Selain memberlakukan one way, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor juga memberlakukan ganjil genap selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023. Skema rekayasa lalu lintas ini untuk mengurangi kepadatan di jalur Puncak.
"Ganjil genap diberlakukan jelang libur yaitu Rabu sore kemarin dan Kamis pagi sebelum diberlakukan one way ke Puncak. Ganjil genap akan diberlakukan selama libur long weekend atau hari Minggu mendatang," terangnya
Libur Long Weekend
Libur panjang atau long weekend 2023 akan kembali berlangsung pada awal Juni 2023 atau pekan ini. Hal tersebut bertepatan jelang Hari Raya Waisak 2023. Pemerintah pun sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.
Adapun tanggal merah dan cuti bersama yang ada pada bulan Juni 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 menteri.
Tiga menteri tersebut yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut berisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.
Dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.Â
 Â
Advertisement