Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono tak gentar soal ancaman delapan fraksi partai DPR yang akan mengevaluasi anggaran MK (budgeting), terkait putusan MK soal uji materi Pemilu Proporsional Terbuka bila diputus menjadi tertutup.
"Itu wacana-wacana, saya nggak komen. Kita bicara teknis aja," kata Fajar kepada awak media seperti dikutip Kamis (1/6/2023).
Baca Juga
Dia memastikan, tidak ada siapa pun yang bisa ancam mengancam hasil putusan MK. Sebab hasil putusan uji materi merupakan ranah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Menurut Fajar yang bisa mempengaruhi putusan MK hanyalah satu, fakta yang terungkap dipersidangan. Kedua keterangan ahli, ketiga alat bukti dan terakhir keyakinan hakim itu sendiri.
"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya, itu otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," Fajar menutup.
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengancam bila MK ngotot memutuskan tertutup, maka pihaknya akan mengevaluasi anggaran MK.
“Kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir menyebut para caleg pasti akan melakukan protes ke MK bila benar putusan tertutup
“Kita minta sistemnya tetap terbuka, kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu (caleg) akan minta ganti rugi (ke MK),” kata Kahar.
Kahar menyebut, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.
“Mereka ini kehilangan hak konstituisonalnya, sekitar 300 ribu orang (caleg),” kata dia.
Sikap Ketua MK
Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan tidak ada kebocoran putusan perubahan sistem pemilu legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup. Menurut dia, MK belum memutuskan perkara tersebut.
"Apa yang bocor kalau belum putus?," kata Anwar kepada wartawan di Monumen Nasional Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa perkara terkait sistem pemilu belum dimusyawarahkan dan baru sampai ke tahap kesimpilan pada 31 Mei 2023. Setelah itu, barulah sembilan hakim MK menggelar musyawarah untuk menentukan putusan.
"Jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," jelasnya.
Anwar memastikan bahwa hakim MK akan mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil putusan. Dia menyebut putusan MK akan diterbitkan dalam waktu dekat."Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar dia.
Advertisement