Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali ditiadakan. Semua pemilik kendaraan baik roda empat maupun lebih bebas melintas di seluruh titk kawasan ganjil genap hari ini, Jumat (2/6/2023).Â
Diketahui sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa peraturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk libur nasional, seperti Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Kamis, 1 Juni kemarin. Begitu pun untuk hari ini karena ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.
Baca Juga
"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Latif kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.
Advertisement
Oleh karenanya, semua jenis kendaraan bisa melintas di 26 titik lokasi ganjil genap, tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.Â
Sebagai informasi, saat ini skema ganjil genap di DKI Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja, Senin-Jumat. Dengan jam operasi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Ibu Kota terjadi setelah adanya penambahan 13 titik baru guna menekan volume kendaraan dan mengurangi polusi udara akibat asap kendaraan.
Ada pun perluasan kawasan ganjil genap tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Â
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku hingga Saat Ini
Berikut ke-26 lokasi ganjil genap yang berlaku hingga saat ini di wilayah DKI Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Advertisement
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik    Â