Sukses

Satpol PP Segel Tower BTS Tidak Berizin di Jakarta Utara

Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disegel oleh pihak Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Liputan6.com, Jakarta Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disegel oleh pihak Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, mengatakan tindakan tersebut usai menerima aduan dari masyarakat terkait tower BTS itu.

Dirinya pun juga berkodinasi dengan Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) yang mengatakan kalau tower tersebut tidak memiliki izin.

"Setelah berkodinasi dengan UP PM-PTSP diketahui tiang BTS di lokasi belum mengantongi izin," kata Muhammadong dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan, tiang tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Jakarta Utara bertindak dengan dasar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Sudah Dipastikan Tak Kantongi Izin

Selain itu, Kepala UP PM-PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan memastikan, tiang BTS di lokasi tak memiliki izin.

Pihaknya juga telah meminta kepada dinas terkait tentang Informasi Rencana Kota (IRK), khususnya dalam izin kegunaan tiang BTS tersebut.

"Siapa yang membangun kami belum pastikan, karena tiba-tiba viral. Jadi sampai saat ini saya pastikan belum ada izinnya ke kami," ungkap Lamhot.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com