Sukses

Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polisi: Harus Ditangani Sampai Tuntas

Polisi memastikan kasus tindak asusila yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan ditangani hingga tuntas.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan kasus tindak asusila yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan ditangani hingga tuntas. Dalam kasus ini, ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Kemudian, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan anggota polisi dalam perkara tersebut. Ramadhan memastikan, Polri bakal mengenakan sanksi anggotanya jika memang terlibat dalam sebuah kasus.

"Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi bagaimana penanganannya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, semua kasus yang menonjol selalu menjadi atensi.

"(Kasus diatensi Kapolri) Ya pasti semua kasus-kasus yang menonjol pasti kita atensi. Tapi, saat ini ya kasus itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong," tegasnya.

"Tentu pihak Polda Sulteng memberikan asistensi. Tapi penyidikannya masih ditangani Polres Parigi Moutong," sambungnya.

Selain itu, soal kasus ini yang disebut persetubuhan dan bukan pemerkosaan. Ramadhan menegaskan, kasus ini ditangani secara profesional.

"Nanti kita lihat. Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

10 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," katanya.

Berdasarkan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari korban, yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka, diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," katanya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com