Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Wamenkumham Denny Indrayana terkait kasus dugaan ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. Diketahui, Denny dilaporkan AWW terkait dugaan kasus tersebut pada 31 Mei 2023.
"(Akan diperiksa Pak Denny) Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga
Terkait dengan laporan tersebut, saat ini pihaknya tengah menelitinya. Apakah adanya unsur keonaran apa tidak terkait dengan kasus yang diduga melibatkan Denny.
Advertisement
Apalagi, laporan itu akan didalami oleh anggotanya memang sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sedang diteliti kan, arahan Pak Kapolri sudah jelas sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut. Apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ujarnya.
"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari eterangan ahlinya kita akan proporsional," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai mendalami dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam unggahan di media sosialnya menyebut kemungkinan putusan terkait sistem Pemilu 2024 yang sedang diuji di MK adalah proporsional tertutup.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima laporan 31 Mei atas unggahan yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), Penghinaan terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," terang Irjen Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Amankan Barang Bukti
Dia menjelaskan, saat ini Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.
Barang bukti tersebut akan diselidiki lebih lanjut. Jika dalam penyidikan ditemukan kejanggalan, maka pemilik akun dapat dijatuhi sejumlah tindak pidana, yakni Ujaran Kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," sambungnya
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement