Sukses

KPK Dalami Modus Gratifikasi Permudah Lolos Barang Bea Cukai yang Libatkan Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus gratifikasi untuk mempermudah pihak tertentu meloloskan barang saat pemeriksaan Bea Cukai, di kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus gratifikasi untuk mempermudah pihak tertentu meloloskan barang saat pemeriksaan Bea Cukai, di kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Sejauh ini, sejumlah perusahaan besar telah diperiksa terkait perkara tersebut.

“Keterkaitannya masih kita perdalam seperti apa,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Diketahui, KPK juga membuka peluang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, KPK baru menjerat Andhi Pramono dengan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah. Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono pada Selasa, 30 Mei 2023.

Empat saksi itu yakni Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari, mitra Grab Indonesia Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Andhi Pramono Jadi Tersangka

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali.

Selain itu, Ali juga menyebut pihaknya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

Ali berharap dengan dicegahnya ke luar negeri, Andhi Pramono bisa kooperatif dan mempermudah proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali. 

 

 

2 dari 2 halaman

Harta Kekayaan Andhi Pramono

Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13.753.365.726 atau Rp13,75 miliar. Dia menyampaikan LHKPN pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.

Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi Pramono. Rumah itu lah yang digeledah tim penyidik pada Jumat, 12 Mei 2023.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 14 Maret 2023, Andhi mengeklaim rumah mewah di Cibubur itu bukan miliknya. Andhi menyebut rumah mewah yang viral di media sosial itu merupakan milik orang tuanya dan belum diwariskan kepadanya.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya, mungkin mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media. Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," ujar Andhi di gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengaku masih kerap bolak balik ke rumah tersebut hanya untuk sekadar menjenguk orang tuanya. "Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," kata dia.