Sukses

KPK Kembangkan Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Dalami soal Penerimaan Suap

KPK memastikan bakal menelusuri aliran uang panas Rafael Alun yang diduga mengalir ke salah satu Direktur Jenderal di Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengembangkan kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK menyatakan tengah mendalami dugaan adanya penerimaan suap terhadap ayah Mario Dandy Satriyo itu.

"Sedang kami dalami (dugaan penerimaan suap) ya," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

Sejauh ini, KPK baru menjerat Rafael Alun dengan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyatakan bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tak terkecuali, geng Rafael Alun di Kemenkeu.

"Siapa pun, kemudian bekerja di mana pun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," kata Asep Guntur di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Asep memastikan bakal menelusuri aliran uang panas Rafael Alun yang diduga mengalir ke salah satu Direktur Jenderal di Kemenkeu. Menurut Asep, peluang menelusuri aliran uang Rafael yang mengalir ke petinggi di Kemenkeu sangat terbuka.

"Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan, atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya," ucap Asep.

Tak hanya itu, Asep juga menegaskan pihaknya tidak segan menjerat tersangka baru dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Asalkan, kata Asep, ada bukti permulaan cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum," kata Asep.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

2 dari 3 halaman

Rafael Alun Diduga Terima USD 90 Ribu

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.

 

3 dari 3 halaman

KPK Periksa 3 Saksi

Selain terhadap Gangsar, tim penyidik juga mendalami hal serupa kepada tiga saksi lainnya kemarin. Mereka yakni Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan, dan (pensiunan) perwakilan PT Intercorn Enterprises.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Â