Sukses

KPK Sebut Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug yang Disita Penyidik Dibeli dari Grace Tahir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang bernilai ekonomis. Salah satu aset yang disita yakni rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah mewah di Simprug yang disita tim penyidik itu dibeli dari Bos Mayapada Hospital yang juga anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

"Objek jual beli aset dimaksud saat ini sudah disita. Rumah yang di Simprug," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

Tim penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.

Selain itu, Ali menyebut tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta. Sementara di Jakarta KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Ali mengajak masyarakat berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

2 dari 3 halaman

KPK Periksa Grace Tahir

Sementara Grace Tahir sendiri diperiksa pada Kamis, 11 Mei 2023. Direktur Mayapada Hospital yang juga Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diselisik soal aliran uang dalam kasus Rafael Alun.

"Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) ya, itu memang di perkaranya pak RAT (Rafael Alun), jadi kita sedang menelusuri perkara TPPU-nya, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Namun Asep tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Grace Tahir. Namun, Asep memastikan pemanggilan terhadap pewaris Lippo Group itu untuk mendalami TPPU Rafael Alun.

"Saudari GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan, seperti itu," ucap Asep.

 

3 dari 3 halaman

Rafael Alun Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.