Sukses

BNN Ragukan Saksi Ahli Praperadilan Raffi Ahmad

BNN meragukan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Raffi Ahmad. Padahal sang saksi ahli pernah bekerja di BNN.

Praperadilan Raffi Ahmad terhadap BNN memasuki hari ke-4. Dalam praperadilan kali ini, tim penasihat hukum Raffi selaku pemohon  menghadirkan 4  saksi. Sedangkan pihak BNN selaku termohon menghadirkan 2 saksi.

Saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak Raffi adalah saksi ahli Dr Ferdinand (46), yang dahulu pernah menjadi staff ahli di BNN. Namun pihak BNN sempat meragukan keahlian dari saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Raffi.

"Yang Mulia, yang dimaksud ahli, adalah orang yang mempunyai keahlian khusus," ujar penasihat hukum BNN yang menanyakan lebih lanjut latar belakang dari saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).

Dr Ferdinand menjelaskan di hadapan persidangan, ia adalah seorang Ahli Spesialis Narkoba.

"Kalau di Barat namanya Alcohol and Drugs Abuse. Saya mengambil studi di Western Michigan University, Michigan, USA, Tahun 1998-2000. Kemudian lanjut di Victoria University, Melbourne Australia, juga sempat mengambil studi di Malaysia. Pernah bekerja sebagai tenaga ahli di RSJ Bogor tahun 2001-2002. Kemudian masuk BNN. Pernah membuat program narkoba di RS Duren Sawit. Melakukan penelitian dengan Baliho untuk melakukan penelitian terhadap pecandu narkoba sampai sekarang," urai Dr Ferdinand.

Penasihat hukum pihak BNN kemudian menanyakan apakah Dr Ferdinand pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan.

"Di Michigan University, USA, saya diperintahkan negara untuk hadir di pengadilan. Tapi belum pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan sebelumnya," jawab Dr Ferdinand.

"Apakah ada surat tugas?"cecar penasihat hukum BNN.

Hakim kemudian memotong. "Tidak perlu ada surat tugas, yang bersangkutan kan swasta," ujar ketua majelis hakim Sigit Sutriono.

Penasihat hukum Raffi, Hotma Sitompul, pun menimpali pernyataan BNN. "Saudara saksi kan pernah jadi bagian BNN, diakui keahliannya oleh BNN kan," ucap Hotma.

Namun pihak BNN masih meragukan saksi ahli yang dihadirkan pihak Raffi. "Menurut saya kehadiran saksi tidak ada relevansi," ujar penasihat BNN.

Hakim lalu mengingatkan agar pihak BNN tidak terus-menerus mempertanyakan keahlian dari ahli saksi.

"Silakan dipelajari. Nanti ditulis saja di kesimpulan. Kalau ngomong terus, bagaimana bisa saya tanya keterangannya," tegas Sigit. (Sss)
    Video Terkini