Sukses

Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow Berakhir

Persoalan sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand yakni MS Glow dan PS Glow dipastikan berakhir dengan ditandai adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand yakni MS Glow dan PS Glow dipastikan berakhir dengan ditandai adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan hukum yang ada ini membuat produk MS Glow dapat terus berjalan. Sedangkan berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.

Berdasarkan putusan kasasi nomor : 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi nomor: 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MS Glow dan dapat disampaikan pihak pemohon kasasi dalam hal ini MS Glow telah mematahkan seluruh argumen dan pernyataan yang disampaikan oleh Putra Siregar dan Septi Siregar terkait dengan merek MS Glow.

"Dan terkait hal ini, perkenankanlah kami, Faisal Miza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MS Glow yang bertindak untuk dan atas nama PT.Kosmetika Global Indonesia, PT. Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Endah Wahyu Agustin dan Sheila Marhalia menyampaikan hal-hal penting dibawah ini:" dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2023).

"Bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan hukum, antara MS Glow dengan PS Glow yang berujung pada sengketa merek di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby, yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dengan ini kami menyampaikan Putusan Kasasi Nomor : 160K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Putra Siregar tersebut."

"Sedangkan Putusan Kasasi Nomor : 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022."

2 dari 2 halaman

Menang Perkara

"Bahwa terkait dengan hasil putusan tersebut, dengan ini kami mengumumkan berdasarkan kedua putusan kasasi dari kedua perkara sengketa merek tersebut, secara hukum, kami telah memenangkan kedua perkara sengketa merek, antara MS Glow dengan PSGLOW, dan berdasarkan hal tersebut, kami masih berhak untuk:"

"Menggunakan merek dagang dari “MS Glow/for cantik skincare + LOGO” dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan Merek “MSGLOW FOR MEN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377."

"Sedangkan, berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek “PSTORE GLOW” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek “PSTORE GLOW” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek “PSTORE GLOW MEN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835, sudah tidak dapat digunakan lagi."

"Mengingat, kedua putusan tersebut adalah putusan pada tingkat kasasi, maka dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi pernyataan.