Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan akan jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Sìdang digelar di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023) besok. Ada beberapa aturan yang harus dipahami.
Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto menyebut, pihaknya siap menggelar persidangan secara terbuka untuk umum, sebab kedua terdakwa sudah berusia dewasa.
Baca Juga
Namun bila merujuk pada surat dakwaan, ada saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Selain itu, ada konten kesusilaan maka ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Advertisement
"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar dia kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Djuyamto mengimbau kepada para pihak yang melakukan peliputan sidang untuk menyesuaikan. Menurut dia, persidangan akan disorot oleh banyak pihak tidak hanya keluaga korban tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran.
"PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan ruang sidang Koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok," ujar dia.
Koordinasi dengan Polres Metro Jaksel dan Kejari
Djuyamto menerangkan, PN Jaksel akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jaksel dan Kejaksaan Negeri jaksel sebagai pemangku kemananan supaya persidangan berjalan dengan tertib.
Adapun, Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar dia.
Advertisement