Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang tbk (AT) dan PT LM tahun 2017.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kembali dilakukan setelah tim menemukan bukti baru dalam dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.
Baca Juga
"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT tbk dan PT LM tahun 2017," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Advertisement
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya," Ali menambahkan.
Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu yakni salah satu direktur utama di PT LM.
"Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat dirut PT LM tersebut. Namun kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT LM dan PT Antam.
"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam mengusut kasus ini. Menurut Ali, ada salah satu pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka namun lepas dalam proses praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.
"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasinya syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.
Direktur PT LM Sempat Jadi Tersangka, tapi Gugur Setelah Menang Praperadilan
Dalam kasus ini KPK sempat menjerat salah satu direktur PT LM. Namun dia tak terima dijadikan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan direktur LM itu dan membuat status tersangkanya gugur.
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap direktur PT LM oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," kata Karyoto.
Advertisement