Sukses

Lewat Instagram, Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay Cari Mangsa

Antusiasme luar biasa masyarakat Indonesia dalam menyambut kedatangan band asal Inggris, Coldplay, dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.

Liputan6.com, Jakarta Antusiasme luar biasa masyarakat Indonesia dalam menyambut kedatangan band asal Inggris, Coldplay, dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.

Ada empat orang yang baru saja ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah MS (22), MHH (20), AB (36) dan A yang saling berbagi tugas dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.

"Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Auliansyah mengatakan pihaknya mengusut kasus ini setelah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial ID.

Auliansyah menerangkan korban mencari tiket konser Coldplay via Instagram. Salah satu akun jastip.tiketcoldplay memposting dan menawarkan tiket Coldplay. Akun dikelola oleh para pelaku.

"Korban menghubungi pelaku melalui direct message (DM) Instagram menanyakan ketersediaan tiket," ujar Auliansyah.

Pelaku awalnya memberitahukan ketersediaan slot tiket konser Coldplay telah habis. Namun, korban kembali berkomunikasi via direct message (DM) di instagram untuk kedua kalinya. "Kata pelaku ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia," ujar dia.

Kata Auliansyah, korban bersedia menyetorkan uang Rp9 juta ke dompet digital. Harga itu sebagaimana yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Saat itu pelaku berjanji akan mengirimkan tiket dan bukti pembayaran via email dan instagram. Nyatanya, sampai sekarang tak kunjung diberikan. "Korban melaporkan penipuan ke Polda Metro Jaya," ujar Auliansyah.

2 dari 2 halaman

Peran Para Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya. Adapun peran MS selaku pemilik akun instagramjastiptiket.coldplay dan orang yang menghubungi korban via instagram.

Sementara itu, MHH selaku penyedia akun dompet digital yang digunakan sebagai penampung hasil penipuan. Pun demikian dengan A dan AB.

"Akun dompet digital tersebut itu dapat dilakukan penarikan tunai," ujar Auliansyah.

Kemudian, kata Auliansyah, uang hasil penipuan dibagi-bagi. MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta, MHH mendapatkan Rp1,5 juta, A mendapat uang Rp500 ribu dan AB Rp350 ribu.

"Akun ada dana sebanyak 20 juta sekian ini yang mereka bagi-bagi," ujar Auliansyah.

Guna pertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," kata Auliansyah.

Â