Liputan6.com, Solo Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) bertema "Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional melalui Evaluasi dan Perbaikan Pengaturan dalam Peraturan Perundang-Undangan dalam Sektor Pendidikan" dengan melibatkan akademisi yang ada di Universitas Negeri Surakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Puspanlak UU, Tanti Sumartini, menjelaskan bahwa seminar tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi secara lebih komprehensif. Sehingga, dapat melengkapi kajian-kajian yang sudah dilakukan di beberapa regulasi tentang pendidikan.
Baca Juga
"Setelah seminar ini kita akan membuat policy bried dan proceeding. Nah, di dalam policy brief itu nanti, arah masukannya ini ke mana sih? Nanti itu kita sampaikan kepada Komisi X DPR RI. Tadi Ibu Hetifah (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) sudah menunggu hasil dari seminar ini untuk melengkapi yang sudah ada di Komisi X DPR RI,” terang Tanti kepada Parlementaria di sela-sela penyelenggaraan Seminar Nasional di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Sebagai Kepala Puspanlak UU, Tanti menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM yang ada di internal institusinya tersebut. Yaitu, dengan cara memberikan mereka wawasan yang lebih luas. Sehingga, dirinya meyakini dengan melibatkan akademisi yang ada di Universitas Negeri Surakarta dalam Semnas tersebut akan mendapatkan masukan berbobot.
"Nah, dari merekalah kita harapkan ada masukan-masukan khusus untuk arah kebijakan penyusunan atau perubahan Undang-Undang pendidikan nasional,” jelas Tanti.
RUU Sisdiknas Mengarah ke Omnibus Law
Menurutnya, berdasarkan yang disampaikan oleh Hetifah Sjaifudian, revisi UU Sisdiknas akan mengarah ke omnibus law. Sehingga, perlu mendengar masukan dari Akademisi UNS seperti apa terkait revisi UU ini.
"Ini semua nanti akan menjadi satu muara ke arah perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sekarang berada di tangan pemerintah. Artinya pemerintah yang akan membuat rancangan undang-undangnya yang nantinya dibahas di DPR, di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,” tutup Tanti.
(*)
Advertisement