Sukses

Mario Dandy Jalani Sidang Hari Ini, Tengok Lagi Ulahnya yang Membuat Sang Ayah Rafael Alun Dijerat KPK

Sidang perdana Mario Dandy Satriyo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 6 Juni 2023. Mario Dandy akan menghadapi dakwaan kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 6 Juni 2023. Mario Dandy akan menghadapi dakwaan kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora ini viral dan videonya direkam oleh Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan melibatkan kekasih Mario Dandy berinisial AG.

Ulah Mario Dandy ini kemudian menyebabkan sang ayah yang ternyata diketahui merupakan salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo, disorot.

Apalagi, Mario Dandy dalam sosial medianya kerap memperlihatkan kemewahan, salah satunya lantaran kerap membawa Jeep Rubicon dan motor gede alias moge. Lantaran kemewahan Mario Dandy ini membuat masyarakat mengulik kekayaan Rafael Alun. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari e-lhkpn KPK tahun 2021, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat melakukan penganiayaan.

Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.

Melihat hartanya yang fantastis, KPK kemudian melalukan penyelidikan. KPK saat itu menyebut harta kekayaan Rafael Alun tidak sesuai dengan profilnya.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Pahala mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Menurut Pahala, pihaknya ingin mendalami apakah ada harta kekayaan lain yang tak dilaporkan Rafael.

"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi, asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor," Pahala menambahkan.

Menurut Pahala, pemanggilan terhadap Rafael dilakukan untuk mencari tahu asal muasal harta tersebut. Pahala mengatakan bisa saja harta yang dilaporkan tersebut merupakan harta warisan atau hibah.

"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," kata Pahala.

Tim LHKPN KPK pun langsung memeriksa harta janggal Rafael Alun yang kemudian menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan, namun KPK tak langsung mengumumkan status tersangka Rafael Alun. Di tahap penyidikan, KPK tak mengulur waktu lama, Rafael langsung diperiksa sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023).

2 dari 3 halaman

Tersangka

Usai pemeriksaan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Rafael Alun. KPK langsung mengumumkan status tersangka Rafael Alun. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu.

Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

3 dari 3 halaman

Sita Aset

Seiring berjalannya waktu, KPK menjerat Rafael Alun sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini KPK sudah menyita berbagai aset Rafael Alun yang bernilai ekonomis.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Selain itu, Ali menyebut tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta. Sementara di Jakarta KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Ali mengajak masyarakat berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.