Liputan6.com, Jakarta - Jelang sidang perkara penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi karangan bunga dukungan khsususnya untuk tersangka Shane Lukas (19).
Dari pantauan, di depan pintu gerbang PN Jakarta Selatan, dipenuhi berbagai karangan bunga untuk Shane Lukas. Dari berbagai karangan bunga tersebut menyebutkan dukungan berupa mengungkapkan kebenaran kasus yang membelit dirinya.
"Suarakan kebenaran Shane, kami mendukungmu," tulis salah satu karangan bunga yang dilihat, Selasa (6/6).
Advertisement
Selain itu ada juga karangan yang mengaku berasal dari keluarga besar Shane dan sahabat Shane yang juga memberikan dukungan.
Dari sekian karangan bunga yang mejeng di depan PN Jakarta Selatan, tidak ada satupun dukungan yang dihanturkan untuk tersangka Mario Dandy.
Puluhan Pengacara Dampingi Shane Lukas
Puluhan pengacara siap mendampingi Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan menghadapi sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023.
Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukumnya Happy SP Sihombing. Dia menerangkan, penasihat hukum yang membela Shane dalam perkara penganiayaan David Ozora mencapai puluhan orang. Dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya.
"Kita siap untuk sidang besok ya ada puluhan tim penasehat hukum ada puluhan tim kita," kata Happy kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Happy mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menjalani sidang perdana besok. Rencananya, orangtua dari Shane turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.
"Pasti hadir, karena selama dia pengangguran ini kan banyak waktunya, jadi dia hampir setiap hari itu di Polda untuk membesuk anaknya yang dia sangat sayangi soal ini ya," ujar dia.
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang perdana Mario Cs akan dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada siang harinya.
"(Sidang Mario Cs) jam 11," ucap Djuyamto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana kasus itu pun akan digelar pada Selasa (6/6).
Sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu diantaranya, Alimin ribut Sujono selalu Hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim Anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Sumber:Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement