Sukses

Kasus Dugaan Penipuan Iphone, PPATK Blokir 21 Rekening Si Kembar Rihana-Rihani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone, 'si kembar' Rihana dan Rihani dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone Si Kembar, Rihana dan Rihani, dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta.

"Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Natsir mengatakan, transaksi tunai itu dideteksi PPATK sejauh ini ada di 21 di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank. Dimana kedua pelaku diketahui melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke bank.

Fakta itu didapat, karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada, wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Apabila, nilai transaksi bernilai besar, mencapai batas limit Rp500 juta sehari.

"Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATK sebagai laporan transaksi keuangan tunai," kata dia.

Atas adanya laporan transaksi tersebut, lanjut Natsir, pihaknya telah memblokir rekening yang dipakai Rihana-Rihani maupun pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.

"Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," tuturnya.

Kendati demikian, Natsie tidak bisa memberitahukan informasi lebih rinci soal lokasi PJK Bank yang menjadi tempat setor tunai uang Rihana-Rihani. Karena, hasil analisa nantinya akan diserahkan langsung ke aparat penegak hukum.

"Tahulah (lokasi setor tunainya). Ya saya gak bisa kasih tahu, itu nanti dikasih ke penyidik diserahkan kepada penyidik. Sementara itu saya masih secara global," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Ancam Jemput Paksa

Sebelumnya, polisi mengancam jemput paksa si kembar Rihana-Rihani terkait kasus penipuan iPhone. Aksi tipu-tipu keduanya jadi viral di media sosial usai salah satu korban 'bernyanyi' tertipu hingga Rp35 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan usai dua unsur pidana sudah didapat penyidik.

"Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/ 6).

Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh ini terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.

"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut, dengan mencari reseller untuk PO iPhone.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6).

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com