Sukses

PPATK Ungkap Modus Tipu-Tipu Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil analisa dari kasus dugaan penipuan si kembar Rihana-Rihani terkait investasi pre-order iPhone. Diduga pelaku menggunakan skema ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil analisa dari kasus dugaan penipuan si kembar Rihana-Rihani terkait investasi pre-order iPhone. Diduga pelaku menggunakan skema ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, skema ponzi kedua pelaku bisa diketahui lewat modus yang dilakukan mereka. Dengan iming-iming investasi keuntungan besar tanpa risiko, termasuk dalam proses PO iPhone.

"Nah, yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang, di mana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," kata Natsir saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/6/2023).

Natsir sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu daya dengan modus penipuan skema ponzi tersebut. Padahal, skema yang digunakan Rihana dan Rihani itu merupakan cara lama yang hanya berganti-ganti kemasan.

"Kita masih saja belum (teredukasi). Kita masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich lah ini, padahal kemasan-kemasan saja yang berubah. Tapi modus hampir sama. Dengan menggunakan skema ponzi," kata Natsir.

"Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko rendah kepada krediturnya," tambahnya.

Cara skema ponzi pelaku terlihat dari iming-iming kepada masyarakat yang tertarik menjadi pemasol (supplier) PO iPhone dengan berbagai promo menarik. Uang hasil investasi dari masyarakat yang menjadi supplier nyatanya hanya diputarkan si pelaku.

Sehingga uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi, ternyata hanya perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan. Sehingga terlihat investasi yang dijalankan berjalan.

"Nah, apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan. Kan itu anggota baru, uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko, gitu," jelasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone, 'si kembar' Rihana dan Rihani. Temuan itu usai kasus dugaan penipuan keduanya viral di media sosial.

"Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, modus tindakan transaksi tunai yang dilakukan Rihana dan Rihani terindikasi untuk memutus mata rantai transaksi demi mempersulit pelacakan dana penipuan atas sistem pre-order Iphone yang dilakukan.

Atas hal tersebut, kata Natsir, PPATK telah memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.

"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," kata Natsir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Jemput Paksa Rihana dan Rihani

Polisi mengancam jemput paksa si kembar Rihana-Rihani terkait kasus penipuan iPhone. Aksi tipu-tipu keduanya jadi viral di media sosial usai salah satu korban 'bernyanyi' tertipu hingga Rp35 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah dua unsur pidana sudah didapat penyidik.

"Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," kata Henrikus saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut lantaran sejauh ini terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran usai mangkir dua kali pemeriksaan.

"Iya, sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut, dengan mencari reseller untuk PO iPhone.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6/2023).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.