Liputan6.com, Jakarta Cristalino David Ozora dipaksa push-up dan menirukan sikap tobat saat dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. Jaksa mengungkapkan hal itu dalam persidangan.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Dalam dakwan dijelaskan, berawal dari Mario Dandy saat menginterogasi dan mengintimidasi David Ozora.
Advertisement
Mereka berdua duduk di pinggir jalan di belakang mobil Jeep Rubicon nopol B 120 DEN. Sedangkan Shane Lukas dan AG duduk di bumper mobil Rubicon.
Jaksa membeberkan, Shane Lukas sambil memantau situasi sekitar. Sementara AG berdiri di belakang mobil Rubicon nopol B120 DEN menyaksikan Mario Dandy dan David.
Jaksa menerangkan, Mario Dandy saat itu menyuruh David push up sebanyak 50 (lima puluh) kali. Tetapi David hanya kuat 20 kali.
"Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada David disaksikan oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon nopol B 120 DEN," kata jaksa.
David kemudian disuruh push up kembali dengan tangan mengepal oleh Mario Dandy. Shane Lukas turut menyaksikan.
"Sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon nopol B120 DEN," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan Mario Dandy sempat meminta Shane Lukas memberikan contoh sikap tobat kepada David. Adapun sikap meletakkan kepala di tanah dan meluruskan kaki ke atas serta meletakkan kedua tangan di belakang badan.
David kemudian mengambil sikap tobat, sebagaimana dicontohkan Shane.
"Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG menyaksikan," ujar jaksa.
Mario Dandy Tampak Bersenang-senang saat Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo (20) dinilai bersenang-senang saat menganiaya korban Cristalino David Ozora (17) secara sadis. Terlebih Mario menendang bagian kepala David Ozora yang dianggapnya seakan-akan sedang menendang bola.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana Mario di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permaianan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos'," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Setelah David terkapar usai ditendang secara keras, Mario masih melanjutkan tindakan kejinya dengan mengambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi seakan ingin melakukan tendangan bebas atau 'free kick'.
Dengan kerasnya, dikatakan jaksa, Mario menendang David dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.
"Terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Izora terdorong ke belakang. Di mana setelah melakukan aksi itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: ‘bantai! makanya ama gua jangan lu tutupin, anjing’," ujar jaksa.
Advertisement