Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan sepakat tak mengajukan eksepsi.
Hal itu disampaikan, penasihat hukum kedua terdakwa pada saat sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).Â
"Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?," tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.
Advertisement
"Tidak melakukan eksepsi," jawab penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga
Andreas mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum JPU telah menguraikan fakta-fakta dan keterangan Mario Dandy secara gamblang.Â
"Sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar dia.
Andreas hanya memberikan masukan kepada jaksa terkait kesalahan pengetikan pada surat dakwaan seperti usia Mario Dandy.
"Ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya," ujar dia.
Berlaku Sama dengan Shane
Pun demikian dengan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Penasihat hukumnya, Happy SP Sihombing.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy," ujar dia.
Advertisement