Sukses

Shane Lukas Tak Mau 1 Sel dengan Mario Dandy, Hakim Kabulkan Permintaan Pisah Kamar

Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan keberatan berada dalam satu sel dengan Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan, tim pengacara Shane, Happy SP Sihombing di muka persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan keberatan berada dalam satu sel dengan Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan, tim pengacara Shane, Happy SP Sihombing di muka persidangan.

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Happy SP Sihombing memohon kepada majelis hakim supaya ruang tahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy Satriyo dipisahkan. Saat ini, kedua terdakwa dititipkan di Lapas Salemba.

Happy SP Sihombing menyampaikan alasannya antara lain ke demi keamanan dan kondisi psikologisnya Shane.

"Patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," ujar dia.

Ketua majelis hakim penganiayaan David Ozora, Alimin Ribut mencoba bertanya langsung kepada Shane.

"Memang saudara satu kamar (sama Mario Dandy) selama ini?" tanya Alimin

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," timpal Shane.

 

2 dari 2 halaman

Permintaan Shane Lukas Dikabulkan

Terkait hal itu, Alimin mengabulkan permohonan tim pengacara Shane. Alimin pun bersedia mengeluarkan penetapan jikalau dibutuhkan.

"Jadi, majelis mensikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," ujar Alimin.