Sukses

Jokowi Tunggu Kajian Mahfud Md soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Jokowi mengatakan saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md masih melakukan kajian terkait putusan MK tersebut.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Jokowi pun enggan berbicara banyak soal putusan MK sebab dirinya juga masih menunggu kajian dan telaah dari Mahfud Md. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak juga menunggu kajian dari Mahfud.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat 26 Mei 2023.

Fajar menambahkan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

2 dari 2 halaman

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 1 Tahun

Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," Fajar menandasi.