Sukses

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selain Isa Rachmawati ada sebelas saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata tampak berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. 

Ditemui wartawan, Isa Rachmatarwata enggan memanggapi pertanyaan seputar agenda pemeriksaan yang dijalaninya. 

"Nanti, nanti ya," tutur Isa kepada wartawan seraya memasuki Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Dalam rilis pemeriksaan yang dikeluarkan Puspen Kejagung, tidak tercatat adanya nama Isa Rachmatarwata. Namun begitu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tercatat, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Dia hadir pada Selasa, 31 Januari 2023; Senin, 6 Februari 2023; dan Rabu, 7 Juni 2023.

Untuk hari ini, selain Isa Rachmawati ada sebelas saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, dan G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.

Kemudian GAP selaku adik tersangka JGP, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, dan MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.

Selanjutnya, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

“Adapun kesebelas orang saksi diperiksa untuk tersangka atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

 

2 dari 2 halaman

Selain Johnny Plate, Ada 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus BTS Kominfo

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.