Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. Diketahui, kasus ini adalah kelanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai pelaku suap dan gratifikasi.
"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka. Masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga
Alex merinci, mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Advertisement
“Mereka ditempatkan di sel terpisah,” lanjut Alex.
Alex merinci, Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sebagai informasi, kasus ini diawali dari dugaan korupsi penyertaan modal daerah. Abdul Gafur sebagai bupati setempat pada saat itu, menjadi pintu masuk penelusuran kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 ini.
Penyelewengan Keuangan Negara
KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga diduga merugikan keuangan negara. Diketahui, penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.
Advertisement