Sukses

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Bripka Andry Usai Bongkar Setoran Uang ke Atasan Viral di Medsos

Bripka Andry minta perlindingan LPSK usai bongkar setoran uang ratusan juta ke atasan, karena dimutasi viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelaah permohonan Bripka Andry Darma Irwan, anggota Brimob Polda Riau. Bripka Andry minta perlindingan LPSK usai bongkar setoran uang ratusan juta ke atasan, karena dimutasi viral di media sosial.

"Iya (sudah terima). Masih sedang atau akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Adapun permohonan itu telah dilayangkan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau itu sejak pekan lalu. Kemudian, ditindaklanjuti dengan datang langsung ke kantor pusat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023) kemarin.

"Sudah minggu lalu, menunggu kelengkapan syarat permohonan. Kemarin sore yang bersangkutan ke LPSK, mungkin melengkapi syarat itu," ucap Hasto.

Sekedar informasi bahwa proses telaah yang dilakukan LPSK dilakukan guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan. Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK.

Sehingga dalam beberapa hari kedepan LPSK, akan memutuskan apakah permohonan perlindungan yang dilayangkan Bripka Andry Darma Irwan dikabulkan atau tidak.

Curhatan Bripka Andry Viral di Media Sosial

Permohonan perlindungan ke LPSK dilakukan Bripka Andry setelah curhatannya soal setoran uang ke atasan viral di media sosial. Lewat akun andrydarmairawan07.2. Dia menampilkan beberapa bukti percakapan screenshot yang dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.

Slide yang diunggah akun itu juga menampilkan screenshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima Petrus Hottiner Simamora.

Andry juga menyebut bahwa Danyon Kompol Petrus meminta untuk mencairkan uang dari luar dan sudah disetorkannya sebesar RP650 juta dilengkapi dengan bukti transfer.

"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan," tulis Andri di akun pribadi instagramnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Sikap Mabes Polri

Disisi lain, Mabes Polri pun angkat bicara dengan menegaskan tidak ada setor-setoran dari bawahan kepada atasan di tubuh polri. Buntut ramainya dugaan setoran uang dari Bripka Andry Darma Irawan ke atasanya Kompol Petrus Hottiner Simamora

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh," unngkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6).

Ramadhan menyebut polri tentu akan selalu melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota lain, khususnya bukan hanya pada kasus Kompol Petrus. Namun, Ramadhan berujar akan menindak tegas bila ada kejadian serupa.

"Secara prinsip ini komitmen Polri jadi tidak menunggu kasus itu ada. Kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti," ujar Ramadhan

"Tentu kita membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam ada, Irwasum ada," sambung dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Video Terkini