Sukses

Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Hektare di NTT

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan atas kasus dugaan korupsi tower BTS dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan atas kasus dugaan korupsi tower BTS dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Johnny G. Plate berupa tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Ketut menerangkan, penyitaan itu dilakukan pihaknya pada Rabu (7/6) kemarin berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo.

Selain dilakukan penyitaan, dikatakan Ketut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 saksi. Salah satunya merupakan auditor utama Inspektorat Jenderal Kominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G," ujar dia.

Berikut 11 saksi yang diperiksa:

1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta.

3. G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.

4. GAP selaku Adik Tersangka JGP.

5. MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.

6. AK selaku Project Director ZTE.

7. YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia.

8. MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.

9. BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data.

10. YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo.

11. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

 

2 dari 2 halaman

Daftar Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com