Sukses

PPATK Temukan Transaksi Rp 442 Miliar Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang Selama 2023

PPATK memastikan data transaksi keuangan terkait TPPO telah disampaikan kepada Polri.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan temuan baru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi selama 2023. Dengan adanya transaksi miliaran rupiah dari hasil empat laporan analisis yang dilakukan PPATK.

"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar," kata Humas PPATK Natsir Kongah dalam keteranganya, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, temuan dari PPATK itu telah diserahkan kepada Polri. Dalam rangka kerjasama yang berdampak turut membantu pengungkapan sejumlah kasus perdagangan orang yang telah diproses.

"Telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka," katanya.

Sehingga dengan kerja-kerja analisa yang dilakukan PPATK, lanjut Natsir, pihaknya kembali melakukan pelacakan perihal transaksi yang menyangkut kasus perdagangan orang. Termasuk dengan jaringan lain dugaan TPPO di luar negeri.

"Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (perusahaan jasa keuangan)," sebutnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Kapolri Usut TPPO

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sigit memberi target sepekan untuk menangani masalah TPPO dan akan dievaluasi.

"Jadi ini akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa, karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juni 2023.

Agus mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius

"Beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujarnya.

Agus menjelaskan, Kapolri Sigit sudah memberikan arahan kepada seluruh Kapolda di Indonesia terkait TPPO ini. Kemudian, Satgas di Mabes Polri sudah dibentuk yang dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Satgas itu terdiri dari beberapa Sub Satgas dan Satgas Pencegahan. 

"Ada Satgas rehabilitasi, ada Satgas penindakan, sampai dengan Satgas lingkungan kelembagaan," jelas Agus.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com