Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 8 Juni 2023, sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sidang dilangsungkan dengan menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor. Namun, pantauan dilokasi, perdebatan antara tim pengacara dengan majelis hakim dimulai sejak sidang belum dibuka.
Baca Juga
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum pihak Haris dan Fatia sempat meminta agar kursi pengacara ditambah. Saat itu, pengacara terdakwa telah duduk di dua baris kursi yang disediakan, sedangkan beberapa pengacara lainnya berdiri di belakang kursi rekan-rekannya tersebut. Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan hanya 12.
Advertisement
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun lalu tetap meminta agar seluruh tim pengacara bisa masuk ke ruangan sidang. Tim pengacara beralasan, pihaknya memiliki hak untuk berada di ruang sidang mendampingi kliennya.
Adu argumen pun sempat berlangsung selama beberpa menit. Perdebatan diwarnai dengan intonasi tinggi dari kedua kubu. Pihak tim pengacara Haris dan Fatia meminta agar kursi untuk kuasa hukum ditambah.
"Kalau Saudara ingin bertanya, gantian, silakan duduk di kursi. Karena saya mau menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar," tegas ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis 8 Juni 2023.
Tak hanya di situ, rupanya, pantauan di lokasi, untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Luhut tidak bisa diliput oleh awak media. Karena, pintu masuk utama masih dijaga oleh aparat kepolisian.
Sehingga, para jurnalis yang meliput sidang pun tertahan dan tidak bisa untuk meliput secara langsung pada sidang tersebut. Tak hanya itu, sejumlah orang pun juga tidak diizinkan untuk masuk ke dalam.
Bahkan, dua orang wanita yang mana salah satunya mengaku akan mendampingi kliennya neka untuk memanjat pagar PN Jaktim. Namun, aksi itu pun dihentikan oleh petugas yang meminta mereka untuk turun.
"Tadi minta identitas, saya nunjukin identitas saya pak. Maksudnya apa kaya gitu? Foto ayo foto, foto biar viral," kata salah seorang perempuan memakai kaos hitam.
Berikut sederet fakta yang terjadi saat sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Sempat Terjadi Debat Sengit Pengacara Haris-Fatia dengan Hakim Karena Tak Diberi Kursi
Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret dua aktivis yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini dimulai. Sidang pada Kamis 8 Juni 2023 dilangsungkan dengan menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor.
Pantauan dilokasi, Perdebatan antara tim pengacara dengan majelis hakim dimulai sejak sidang belum dibuka. Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum pihak Haris dan Fatia sempat meminta agar kursi pengacara ditambah.
Saat itu, pengacara terdakwa telah duduk di dua baris kursi yang disediakan, sedangkan beberapa pengacara lainnya berdiri di belakang kursi rekan-rekannya tersebut. Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan hanya 12.
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun lalu tetap meminta agar seluruh tim pengacara bisa masuk ke ruangan sidang. Tim pengacara beralasan, pihaknya memiliki hak untuk berada di ruang sidang mendampingi kliennya.
Adu argumen pun sempat berlangsung selama beberpa menit. Perdebatan diwarnai dengan intonasi tinggi dari kedua kubu. Pihak tim pengacara Haris dan Fatia meminta agar kursi untuk kuasa hukum ditambah.
"Kalau Saudara ingin bertanya, gantian, silakan duduk di kursi. Karena saya mau menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar," tegas ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis 8 Juni 2023.
Arthana meminta tim pengacara Haris dan Fatiah untuk menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien.
"Supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga untuk efisiensi," lanjut Arthana.
Setelah perdebatan panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia bersedia ke luar dari blok kursi pengacara, dengan jaminan tim pengacara yang ingin mengajukan pertanyaan dipersilakan masuk kembali ke tengah sidang.
"Silakan kalau mau bertanya masuk gantian. Itu saja. Yang jelas kami tidak dilanggar hak-haknya. Baik, kami kompromi, Yang Mulia. Kami akan berdiri," ujar salah satu tim pengacara.
Pengacara yang tak kebagian kursi lalu berpindah ke barisan kursi pengunjung sidang.
Â
Advertisement
2. Panas Sidang, Digelar Terbuka tapi Terlarang untuk Diliput
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dalam kasus ini yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Disidang kali ini, majelis hakim menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor.
Pantauan di lokasi, untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Luhut tidak bisa diliput oleh awak media. Karena pintu masuk utama masih dijaga oleh aparat kepolisian.
Sehingga, para jurnalis yang meliput sidang pun tertahan dan tidak bisa untuk meliput secara langsung pada sidang tersebut. Tak hanya itu, sejumlah orang pun juga tidak diizinkan untuk masuk ke dalam.
Bahkan, dua orang wanita yang mana salah satunya mengaku akan mendampingi kliennya neka untuk memanjat pagar PN Jaktim. Namun, aksi itu pun dihentikan oleh petugas yang meminta mereka untuk turun.
"Tadi minta identitas, saya nunjukin identitas saya pak. Maksudnya apa kaya gitu? Foto ayo foto, foto biar viral," kata salah seorang perempuan memakai kaos hitam di lokasi, Kamis 8 Juni 2023.
Sejumlah jurnalis pun mencoba menghubungi pihak Humas PN Jakarta Timur dan Kapolres Metro Jakarta Timur terkait. Apakah memang media tidak bisa dikasih masuk untuk meliput sidang tersebut.
Namun, hingga sampai saat ini belum adanya respon atau jawaban dari keduanya itu.
Â
3. Hakim Sempat Semprot Pengacara Haris Azhar- Fatia Karena Sering Potong Pembicaraan
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menegur penasihat hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Penyebabnya karena tim penasihat dinilai selalu memotong pembicaraan.
Kedua terdakwa menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sidang digelar di PN Jaktim, Kamis 8 Juni 2023.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana awalnya meminta Luhut memperkenalkan diri
"Sebelum memulai pemeriksaan saksi, kami tanyakan identitas saudara telebih dahulu," kata Cokorda di persidangan.
Namun, susana sidang berubah tegang. Kala itu, Hakim ketua Cokorda Gede Arthana mencecar hubungan Luhut dengan Haris Azhar.
"Apakah saudara kenal dengan Haris Azhar?,"tanya Cokorda Gede Arthana
"Mohon maaf saya kenal lama dengan Haris Azhar," jawab Luhut
"Ada hubungan keluarga," tanya Cokorda Gede Arthana
"Tidak ada," jawab Luhut.
Dialog hakim ketua dengan Luhut tiba-tiba dipotong oleh tim penasihat hukum. Hakim ketua murka.
"Mohon izin yang mulia," celetuk penasihat hukum Haris Azhar.
"Sebentar kamu siapa. Ini saudara," tanya Cokorda Gede Arthana.
"Kuasa hukum yang mulia," jawab penasihat hukum.
"Kok menyela-nyela terus saudara ini," kata Cokorda Gede Arthana meninggikan suara.
"Kami minta izin yang mulia, kami mohon izin," jawab penasihat hukum.
Hakim ketua, Cokorda Gede Arthana enggan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum memberikan tanggapan. Persidangan tetap dilanjutkan.
Â
Advertisement
4. Ada Aksi Protes Kuasa Hukum Haris Azhar saat Luhut Bawa Catatan Ketika Beri Kesaksian
Luhut dimintai keterangan untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Perdebatan panas terjadi. Tim Penasihat Hukum merasa keberatan dengan catatan yang dibawa oleh Luhut Binsar.
"Yang mulia sudah saatnya saksi di periksa apa yang dia alami. Tapi saudara saksi membawa catatan. Makanya saya ingatkan supaya saudara saksi meninggalkan catatan atau menarik catatannya . Ini penting saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," kata pengacara Haris Azhar dan Fathia.
"Stop stop silahkan dilanjutkan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
"Ini penting yang mulia bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan saksi membawa catatan," timpal penasihat hukum.
"Udah saya tutup," kata Luhut disambut tepuk tangan di ruang sidang.
"Sebentar-sebentar stop kami persilahkan saudara membaca kalau ada data yang perlu," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Luhut menyampaikan, alasan membawa catatan. Dia mengatakan, usia sudah menginjak 76 tahun. Menurut dia, tak semua kejadian bisa dingat secara detail makanya, dirinya membawa catatan.
"Yang mulia saya 76 tahun dan 32 tahun di militer tidak semua ingatan saya seperi yang lalu. Makanya saya perlu catatan tadi. Jadi kita mau cari keadilan syaa mau keadilan itu ada di sini. Jangan di provokasi," ujar Luhut.
"Silahkan lanjut. Saudara nanti ada data-data silahkan," timpal Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
Luhut mengatakan, ia mau tunjukan juga beberapa data-data pembicaraan dengan Haris Azhar.
"Supaya jangan ada dusta diantara kita," ujar Luhut.
"Silahkan lanjut," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Â
5. Luhut Jadi Saksi Sidang Haris Azhar, Kuasa Hukum Sempat Emosi Tak Dapat Masuk PN Jaktim
Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Polisi menutup akses masuk gedung selama proses persidangan berlangsung.
Situasi tersebut membuat emosi Ma’ruf Bajammal yang diketahui merupakan Kuasa Hukum Haris Azhar. Dia tertahan di luar bersama massa aksi dan tidak dapat masuk mengikuti persidangan kliennya.
"Polisi tunduk terhadap alat kekuasaan teman-teman," teriak Ma’ruf dihadapan petugas kepolisian yang membentuk pagar hidup di gerbang masuk PN Jaktim.
Ma’ruf sangat emosi hingga membentak aparat kepolisian yang berjaga. Bahkan, dia berusaha keras menerobos barisan kepolisian sambil menunjukkan kartu identitas advokat.
"Saya kuasa hukum mau sidang, ini ID card saya, saya dihambat di sini. Ini pelecehan terhadap profesi advokat," tukasnya di hadapan polisi sambil menunjukkan tanda pengenal.
"Luhut Binsar Pandjaitan telah menguasai negara ini teman-teman," teriaknya.
Berkali-kali Ma’ruf menyatakan dirinya kuasa hukum sambil menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat miliknya. Namun tetap dia tidak dapat memasuki Gedung PN Jaktim.
"Woi ini bukan kantor Luhut Binsar Pandjaitan, ngapain lu nahan-nahan orang buat masuk," ujarnya geram.
Advertisement