Sukses

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

KPK telah merampungkan penyidikan para tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan para tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

"Hari ini, (9/6), telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan para tersangka pemberi suap ini menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Tim jaksa KPK menahan para tersangka selama 20 hari dimulai sejak tanggal 9 Juni 2023 di Rutan KPK.

Selain itu, tim jaksa KPK juga memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Tipikor. Akan disampaikan perkembangannya," kata Ali.

Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.

Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

2 dari 3 halaman

Uang Suap Diduga Mencapai Rp14,5 Miliar

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.

 

3 dari 3 halaman

9 Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api

Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain:

  • Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah);
  • Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan);
  • Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat);
  • Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.