Sukses

Polisi Buru Dalang TPPO yang Dilakukan Emak-Emak, Diduga WNA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk kembangkan jaringan sindikat TPPO ini lebih luas. Ada beberapa target yang akan dikejar.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya klaim telah mengantongi identitas dalang salah satu sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Sosoknya kini sedang diburu.

Namanya terungkap setelah dua orang kaki-tangan ditangkap. Dia adalah HCI dan A yang menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri seperti Singapura, Myanmar dan Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk kembangkan jaringan sindikat TPPO ini lebih luas. Ada beberapa target yang akan dikejar.

"Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind atau big bos dibelakangnya akan dikejar," ujar dia saat konferensi pers, Jumat 9 Juni 2023.

Hengki menerangkan, kasus TPPO harus diungkap karena dinilai menurunkan harkat martabat dan melanggar HAM sebagaimana Undang-Undang pemberantasan TPPO Nomor 21 tahun 2007.

"Ini jadi perhatian masyarakat secara nasional," ujar dia.

Dalang TPPO Diduga WNA

Penyidik Subdit Renakta, Iptu Widodo menambahkan, ada dugaan dalang di balik TPPO melibatkan warga negara asing. Menurut dia, dari hasil penyelidikan memang tenaga kerja yang dikirimkan merupakan permintaan dari sana.

"Ada kebutuhan di sana kemudian disambungkan di Indonesia meskipun di Indonesia dilarang inilah celah yang dilihat oleh pelaku sehingga kirimkan korban-korban ini ke luar negeri ke Arab, Timur Tengah dengan cara-cara yang tidak prosedural," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Emak-Emak

Dua orang emak-emak ditangkap atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Mereka adalah yang merekrut, menampung, dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan enam orang korban berhasil diselamatkan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, dan Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan, modus para tersangka memberikan uang kepada keluarga calon korban baik kepada suami maupun orangtua untuk muluskan rencana membawa korban ke luar negeri.

"Dimana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memproleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata dia saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki melanjutkan, tersangka menggunakan visa ziarah untuk berangkatkan para tenaga kerja Ke Arab Saudi. Namun, di luar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.

"Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

8 Kali Kirim Orang ke Arab Saudi

Hengki menerangkan, dua orang tersangka atas nama HCI dan A. Adapun HCI mengakui telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga ilegal ke Singapura dan Myanmar. Sedangkan A akui telah delapan kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.

Padahal, sejak 2015 sudah ada Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.

"Atas nama A khusus kirimkan TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan sudah tujuh-delapan kali kirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi," kata Hengki.

Kasus ini sendiri terbongkar berkat adanya informasi dari Tenaga Kerja Indonesia yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka. Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan.

"Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," ujar dia.