Sukses

Infografis Surat Terbuka Denny Indrayana Minta DPR Mulai Pecat Jokowi dan 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi

Surat terbuka disampaikan Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR. Mantan Wamenkumham ini meminta DPR memulai proses impeachment atau pemecatan terhadap Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Surat terbuka disampaikan Denny Indrayana kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham ini meminta DPR memulai proses impeachment atau pemecatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam surat terbuka itu, Denny memaparkan ada 3 dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi. Jokowi dinilai Denny melakukan cawe-cawe politik untuk mendesain agar Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua kontestan.

Kemudian, menurut Denny, Jokowi membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko mengganggu Partai Demokrat melalui gerakan pengambilaihan partai. Lalu kasus Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang dicopot dan dijerat kasus hukum setelah Suharso empat kali bertemu Anies Baswedan.

"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan," kata Denny Indrayana.

Denny pun menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945. Alasannya, karena Jokowi diduga telah menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

Dalam surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne, Australia itu, Denny berpendapat DPR sudah layak melakukan pemakzulan karena Jokowi diduga menggunakan kekuasaannya untuk ikut campur atau cawe-cawe dalam proses Pemilu 2024.

Denny mengungkapkan, ada sosok wakil presiden yang memberikan informasi kepada Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Awalnya, tokoh tersebut sempat menemui Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK.

"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny.

Seperti apa surat terbuka Denny Indrayana yang meminta DPR memulai pemecatan terhadap Presiden Jokowi? Apa saja 3 dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi versi Denny Indrayana? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Surat Terbuka Denny Indrayana Minta DPR Mulai Pecat Jokowi

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi oleh Jokowi Versi Denny Indrayana