Sukses

Permintaan Dikabulkan Hakim, Shane Lukas Tak Lagi Satu Sel Bareng Mario Dandy

Terdakwa perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas (17) kini sudah tidak tinggal dalam satu sel lagi dengan Mario Dandy Satrio (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba), Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas (17) kini sudah tidak tinggal dalam satu sel lagi dengan Mario Dandy Satrio (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba), Jakarta Pusat.

Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani yang mengatakan pemindahan tersebut sudah dilakukan pada Jumat (9/6) lalu.

"Berdasarkan keterangan Kalapas per Jumat kemarin, Shane sudah dipisah dari Dandy, dipindahkan ke kamar Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang lain," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).

Pemindahan kamar ruang tahanan Shane merupakan tindak lanjut dari keputusan ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono atas permohonan dari kuasa hukum terdakwa, Happy SP Sihombing.

Rika memastikan setelah penempatan Shane di ruang tahanan baru, tidak ada perlakuan khusus. Rekan dari Mario itu bersama 10 orang tahanan lainnya.

"Kalapas melaksanakan ketetapan Hakim untuk memisahkan penempatan Shane dan Dandy melalui Jaksa," jelas dia.

"Tidak ada yang diistimewakan, sesuai aturan saja," sambungnya.

 

2 dari 2 halaman

Alasan Minta Pemisahan Sel

Sebelumnya, Happy mengungkapkan alasan meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.

Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2).

"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.

Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.

Permohonan itu pun dikabulkan oleh Hakim Alimin usai menyikapi permohonan Happy.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com