Sukses

MA Tolak Uji Materi yang Diajukan PSI Terkait Izin Mendirikan Tempat Ibadah

DPP PSI mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang sering menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin mendirikan rumah ibadah. Permohonan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

"Amar putusan, tolak permohonan HUM," demikian dikutip dari website MA, Minggu (11/6/2023).

Sidang putusan pada 8 Juni 2023 ini dibacakan oleh Yulius selaku hakim ketua dengan didampingi dua anggota hakim yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini yakni Febby Fajrurrahman.

Diberitakan, DPP PSI mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang sering menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.

"Dalam praktiknya, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Jumat 3 Maret 2023 seperti dikutip dari Antara.

Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

"PSI, Josiah Michael, dan GKKD Bandar Lampung bersama-sama meminta rekomendasi FKUB dihapuskan dari Peraturan Bersama Menag dan Mendagri tentang Pendirian Rumah Ibadat," kata Francine.

 

2 dari 3 halaman

MA Diharapkan Mengabulkan Uji Materiil dan Menghilangkan Persyaratan FKUB

Menurut dia, kebebasan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya dijamin oleh negara dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketentuan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Pendirian rumah ibadat yang diuji adalah Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mengatur tentang diperlukannya rekomendasi FKUB sebagai salah satu persyaratan memperoleh IMB rumah ibadat.

"FKUB kadang dimanfaatkan menjadi alat penghambat pendirian rumah ibadat karena diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu," ujar dia.

Seharusnya, lanjut dia, FKUB memfasilitasi pembangunan rumah ibadat dan memetakan umat beragama mana yang harus difasilitasi untuk membangun rumah ibadat, sebelum terjadinya konflik.

"Kami berharap MA mengabulkan uji materiil ini dan menghilangkan persyaratan rekomendasi FKUB," kata Francine.

 

3 dari 3 halaman

SKB 2 Menteri Sudah Saatnya Direvisi

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan SKB 2 Menteri ini sering menimbulkan polemik sehingga sudah saatnya untuk direvisi.

Dia mencontohkan pada pasal 13 tidak bisa diterapkan, terutama bagi agama Kristen, karena Kristen terdiri atas beberapa sinode. Biarpun dalam satu wilayah kelurahan, pemeluknya banyak bisa jadi dari beberapa sinode dan tidak mungkin beribadah dalam satu gereja.

"Pasal ini sering menjadi alasan penolakan selain beberapa pasal lainnya," kata dia.

Dari isinya, kata dia, terlihat dalam pembentukan SKB tersebut tidak melibatkan atau mendengar aspirasi dari semua agama.

Selain itu, tidak diatur pula bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik akibat dari pelaksanaan SKB 2 Menteri tersebut.

Dia mencontohkan lagi jika sudah mengantongi izin dari minimal 60 orang dan terjadi penolakan dari segelintir oknum, rumah ibadat tersebut sudah pasti tidak bisa dibangun walaupun syarat formil sudah terpenuhi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait tata cara pendirian rumah ibadah, sesuai dengan Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat.

"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata dia.