Sukses

Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker

PT KCI masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta dan masih mewajibkan penumpang KRL memakai masker selama perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta - Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan pihaknya masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) atau commuter line.

Menurut Leza, meski Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah dikeluarkan pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, pihaknya masih menunggu SE turunan.

"Masih (Diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Leza kepada Liputan6.com, Minggu (11/6/2023).

Oleh sebab itu, Leza menyampaikan pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta dan masih mewajibkan penumpang KRL memakai masker selama perjalanan.

"Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," kata dia.

Senada dengan Leza, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, KRL bakal menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), sebagai salah satu unsur pelaksana pada Kemenhub RI.

Sedangkan, kata dia sejumlah moda transportasi di Jakarta telah melakukan penyesuaian aturan melalui SE turunan dari Dishub DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi di Wilayah DKI Jakarta.

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No 1 2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Penumpang Transjakarta Kini Boleh Lepas Masker

PT Trasportasi Jakarta (Transjakarta) memperbolehkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang menggunakan jasa bus Transjakarta untuk melepas masker di dalam bus. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhububgan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

"Sahabat TiJe, sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," demikian dikutip dari akun Twitter resmi @PT_Transjakarta Minggu (11/6/2023).

Pengguna layanan PT TransJakarta diperbolehkan membuka masker jika dalam kondisi sehat. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap menggunakan masker dengan baik dan benar.

"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," demikian cuitnya.

Pemerintah Indonesia mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Jumat, 9 Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi beleid tersebut.