Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan tersangka ST (62), orang yang telah memberikan air yang mengandung narkoba kepada balita berusia 3 tahun berinisial N.
"Iya betul. ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Minggu kemarin," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Baca Juga
Yusuf mengungkap balita tersebut meminum air berisi narkoba saat ia dan ibunya berkunjung ke rumah ST pada Selasa, 7 Juni 2023 sore.Â
Advertisement
Kemudian, N yang saat itu kehausan diberi air minum dari botol bekas dipakai sebagai bong sabu. Efek akibat meminum air dari botol tersebut ibunya merasa N terlalu hiperaktif. Si bayi terus mengoceh, bahkan berhalusinasi, tak mau tidur, serta menolak diberi makan dan minum.
"Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba," ungkapnya.
Akibat perilaku sang anak, si ibu pun membawa N ke rumah sakit dan untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, N positif sabu dan si ibu langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi.