Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar nilai ambang batas atau passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikaji ulang. Hal ini menyusul banyaknya peserta ujian yang gagal dalam tes PPPKÂ karena tingginya passing grade.
"Kami laporkan kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk dikaji terkait dengan berbagai kemungkinan. Apakah itu perangkingan atau seperti yang lain," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga
Dia mengakui banyak peserta seleksi PPPK, termasuk honorer yang tidak lulus ujian. Bahkan, kata Azwar, tingkat kelulusan PPPK dosen hanya 31 persen dari jumlah tenaga yang dibutuhkan.
Advertisement
"Berarti ini soal passing grade yang diajukan oleh instansi pembina yang tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka banyak yang tidak bisa mereka kerjakan," ujarnya.
Selain itu, Azwar mengatakan hanya tiga persen posisi pranata komputer atau ahli IT yang lolos seleksi tes PPPK. Padahal, jumlah tenaga pranata komputer yang dibutuhkan pemerintah sebanyak 10.000 orang.
Untuk itu, dia akan menelusuri penyebab banyaknya peserta tak lulus seleksi PPPK, apakah dikarenakan pertanyaan ujian atau SDM. Disisi lain, Azwar menuturkan banyak non ASN atau honorer yang sudah lama mengabdi.
"Sementara mereka yang telah mengabdi ada yang sudah 15 tahun ada yang 10 tahun. Nah, ini banyak yang usul kepada kami butuh afirmasi, kami membuat skenario," tutur Azwar.
Â
Menpan-RB dan BKN sedang Simulasi soal Penyesuaian Passing Grade
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dilakukan karena adanya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PAN-RB terkait nilai ambang batas atau passing grade.
"Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," ujar Anas dalam keteranganya, Kamis (4/5).
Kemudian kedua, nanti akan dikumpulkan puluhan instansi pembina supaya kedepan kebutuhanya instansi pembina bisa tetap terjaga dengan hasil rekrutmen yang ada.
Berdasarkan reformulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan dan nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.
"Berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentunya Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," terangnya.
Â
Advertisement
Nilai Passing Grade Ditentukan Masing-Masing Instansi
Perlu diketahui, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau intonasi sektoral masing-masing jabatan fungsional.
Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.